Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 289 angka 21: “Tidak
ada tambahan panjar setelah perkara diputus.”
Instrumen pemeriksaan tersebut adalah
terdapat pada Buku Jurnal Perdata Gugatan dan Buku Jurnal Perdata Permohonan. Hal
tersebut merupakan salah satu komponen pemeriksaan adalah dikarenakan tidak
tertibnya pembukuan seperti adanya kekurangan biaya untuk pemberitahuan putusan
dapat mengakibatkan upaya hukum bagi pihak yang kalah dan tidak hadir di saat
pembacaan putusan menjadi terkendala.
Sebab itu, Hakim Ketua Majelis
sebelum pembacaan putusan selalu memerintahkan panitera pengganti untuk
menanyakan kepada Kepaniteraan Muda Perdata khususnya kepada Kasi (pada Meja 1),
apakah ada sisa panjar untuk pemberitahuan putusan kepada kedua belah pihak.
Kekurangan biaya panjar perkara
setelah ditaksir oleh Kasir di Meja 1 dapat disebabkan salah satunya karena
Hakim Ketua Sidang memanggil pihak Penggugat yang tidak hadir lebih dari 2 atau
3 kali, dan kepada pihak Tergugat yang tidak hadir dipanggil lebih dari 3 atau
4 kali.
Oleh karena itu, bilamana Hakim
Ketua Sidang tidak mengetahui sisa panjar perkara dan hanya mengetahui Biaya
Perkara dapat dianggap suatu kelalaian terhadap seluruh majelis hakim.
Jangan dianggap Biaya Perkara
adalah termasuk biaya pemberitahuan putusan, karena yang dimaksud dengan Biaya
Perkara adalah biaya yang dihitung dalam buku jurnal sejak perkara diterima sampai
dengan perkara diputus (tidak termasuk biaya pemberitahuan putusan).
Menjadi permasalahan hukum,
bilamana ada kekurangan panjar untuk biaya pemberitahuan putusan, dan Penggugat
tidak mau menambah biaya panjar perkara atau sebaliknya Penggugat mau menambah
biaya tambahan panjar sedangkan Buku Jurnal ditutup setelah pengeluaran redaksi
dan meterai dan pengeluaran biaya
redaksi dan meterai bersamaan dengan tanggal penutupan, dengan kata lain Buku
Jurnal ditutup pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan, dan Buku Jurnal yang
telah ditutup baru bisa dibuka hanya untuk pengeluaran untuk pengembalian sisa uang
panjar.
Download: Buku
IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik
Indonesia.