Dengan
diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada tanggal 4 Agustus
2017, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita, dalam hukum positif dikenal adanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum,
yaitu: “Perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban,
perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.”
Selain itu
diperkenalkan istilah Gender, yaitu: “Konsep yang mengacu pada peran, fungsi
dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat
berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.”
Juga
berbeda persepsi kesetaraan gender yang telah ada di masyarakat dengan di Peraturan
Mahkamah Agung tersebut, dalam Peraturan Mahkamah Agung ini dikenalkan istilah
Kesetaraan Gender sebagai “kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki
dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar
mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.”