Thursday, August 5, 2021

BELUM LUNAS PPJB, BELUM ADA PERALIHAN TANAH

Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 58, disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

(lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Perdata Umum, B.7)

Tuesday, August 3, 2021

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI WAJIB BERSAMAAN DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)

Thursday, July 29, 2021

PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK

Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan, tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan yang berasal dari permohonan sepihak. 

Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.) 

Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014, Perdata Umum, A.4.

PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum-IV e dan f)

Friday, July 23, 2021

PIHAK BERPERKARA HARUS WASPADA TERKAIT WAKTU PENGAJUAN UPAYA HUKUM

Memperhatikan perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pada Mahkamah Agung dapat dicermati adanya perubahan aturan administrasi terkait pengajuan upaya hukum atas panggilan dan pemberitahuan putusan melalui Kepala DesaLura, sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2019, halaman 43, yang mana sebelumnya ditentukan bahwa:

“Tentang pemberitahuan putusan yang disampaikan melaui Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan. Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa.” (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2021, Sub Perdata Umum V)

Kebalikan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Sub Kamar Perdata Umum huruf A.6 menentukan bahwa baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.

Dengan adanya kebijakan terbaru tersebut, para pihak berperkara yang sewaktu agenda sidang pengucapan putusan tidak hadir harus waspada terkait dengan waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini dikarenakan pemberitahuan putusan melalui Kepala Desa/Lurah tidak diperlukan bukti penyampaiannya, dan tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.

Ada kalanya aparatur Desa/Kelurahan kesulitan untuk menyampaikan pemberitahuan salinan putusan dikarenakan satu lain hal. Sehingga sudah keharusan bagi para pihak yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan  untuk aktif datang dan menanyakan perihal sidang pengucapan putusan atas perkaranya, apakah dimenangkan atau dikalahkan, terutama terkait dengan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.

Oleh karena kewajiban pengadilan hanyalah menyampaikan pemberitahuan putusan atas pihak yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan dan jurusita tidak menemui langsung pihak berperkara tersebut, terbatas pada pemberitahuan putusan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Jangka waktu mulai terhitung sejak pemberitahuan putusan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.

PERCERAIAN, PANITERA MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN KE DUKCAPIL

Perubahan peraturan dan kebijakan mengakibatkan hak dan kewajiban warga negara mengikuti perubahannya. Salah satunya adalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengakibatkan hak warga negara yang melalui proses perceraian di pengadilan berubah, seperti adanya ketentuan pencatatan amar putusan perceraian dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian oleh Panitera Pengadilan dengan pengiriman salinan putusan. Hal tersebut adalah kewajiban dari Panitera Pengadilan. 

Sehingga manakala hakim lupa mencantumkan amar yang memerintahkan Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian, mengakibatkan hak dari para pihak yang berperkara perceraian menjadi tercedera. 

Untuk menghindari kealpaan dari hakim mencantumkan amar tersebut, ada baiknya pihak yang berperkara perceraian di pengadilan supaya mencantumkan dalam petitum gugatan agar hakim memerintahkan “Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.” (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.c.)

Friday, May 28, 2021

SURAT GUGATAN YANG HANYA DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012-Sub Perdata Umum- II a s/d c telah dinormakan tentang Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima terhadap surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.

 

Selain itu, apabila gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf maka Penggugat tersebut harus menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan akan membuat catatan gugatan.

 

Sedangkan apabila ada pemberian kuasa, maka penandatangan catatan gugatan tersebut oleh Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk harus di atas meterai.

 

Dengan adanya norma ini, maka Hakim di Pengadilan harus berhati-hati terhadap pengajuan surat gugatan, sedikitnya Hakim harus memeriksa apakah Penggugat buta huruf atau tidak. Karena tidak tertutup kemungkinan Penggugat yang buta huruf dibuatkan surat gugatannya oleh pihak lain dan yang bersangkutan tanda tangan.

 

Selain itu, Hakim harus berhati-hati terhadap “Catatan Gugatan” yang didalamnya termaksud pemberian kuasa adalah harus di atas meterai penandatangan catatan gugatan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk.

 

Juga Hakim harus waspada kepada surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan. Dari hal-hal tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi dapat berakibat hukum kepada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

---000---

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT SENGKETA HAK MILIK

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah digariskan bahwa sengketa hak milik diantara ahli waris beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi Pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

 

Pengecualian terhadap Transaksi Kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

 

Sehingga dengan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut terkait dengan sengketa kepemilikan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam mulai dihitung dari Transaksi Kedua, apabila sudah terjadi Transaksi Kedua maka kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri walaupun perkara tersebut terkait dengan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam.

---000---

Tuesday, May 18, 2021

Tulis Menulis di Blog, Sarana Memanusiakan Manusia

 SAYA DIKENANG SEBAGAI APA. Sifat manusia yang ingin dirinya dikenang sebagai apa. Sarana mengenang dirinya bisa melalui kegiatan melukis, membangun bangunan megah dan ikonik, dipahatkan patung diri. Hal yang lumrah bilamana ada keinginan kita untuk dikenang sebagai apa.

 

MENULIS SEBAGAI SARANA UNTUK DIKENANG. Tingkat peradaban manusia menjadi lebih luas dan maju dengan dikenalnya huruf untuk menyampaikan informasi dan komunikasi menjadi lebih mudah. Menulis puisi, novel, buku, ataupun blog dapat menjadi salah satu sarana menyampaikan maksud dan memperkaya khasanah budaya.

 

MEMULAI DARI BLOG MENULIS RUTIN. Blog dapat dimanfaatkan untuk tujuan menulis rutin, baik itu berupa cerita pribadi yang dapat diakses secara online, seperti jurnal online. Dengan blog terdapat kebebasan menentukan konten seperti apa yang akan ditulis, bisa tentang cerita liburan, pengalaman sekolah, cerita tentang keluarga. Selain itu, dengan menulis rutin di blog dapat mengasah kemampuan menulis yang dapat berujung kesuksesan menerbitkan buku. Contohnya adalah Raditya Dika dan Agus Mulyadi yang berhasil menerbitkan buku berdasarkan pengalamannya menulis di blog.

Jadi, apa itu blog?

“VIVA – Weblog atau blog adalah sebuah website atau jurnal online yang berisi informasi berbentuk tulisan yang dimuat sebagai posting pada sebuah halaman web. Konten atau postingan pada sebuah blog seringkali diperbaharui secara berkala. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan minat dari blog tersebut.” (https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1192904-pengertian-blog-blogging-dan-blogger)

 

THE POWER OF WRITING. Kegiatan tulis menulis di blog secara rutin dapat membawa manfaat seperti mengasah kemampuan menulis, media publikasi untuk siapa saja, bukti profesionalitas, sebagai sarana branding diri, dan menghasilkan uang.

 

MENULIS SEBAGAI TERAPI DIRI SENDIRI. Tidak hanya manfaat seperti di atas, dengan menulis kita dapat berbicara kepada diri sendiri yang akhirnya dapat sebagai terapi diri sendiri. Penulis kadang kala menuangkan permasalahan pekerjaan dan menemukan solusinya dengan kegiatan tulis menulis di blog.

 

BERDIALOG DENGAN DIRI SENDIRI DAN DISAMPAIKAN KEDUNIA HAL APA. Menulis di blog kadang kala seperti berdialog dengan diri sendiri dan dapat disampaikan kedunia hal apa yang menjadi diskursus antara diri sendiri. Sehingga kita menjadi terbuka kepada dunia luar karena keberanian kita menyampaikan pendapat dan pengalaman berbagi informasi. Tidak hanya berbicara kepada diri sendiri tetapi dapat juga berbicara kepada dunia.

 

Dengan tulisan ringan di atas, semoga pembaca berminat memulai tulis menulis di blog.

 

Sumber pustaka:

https://www.niagahoster.co.id/blog/blog-adalah/?amp#2003_Akuisisi_Blogger_dan_Lahirnya_WordPress, akses 18 Mei 2021.

 

https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1192904-pengertian-blog-blogging-dan-blogger, akses 18 Mei 2021.

---000---

 

Monday, May 17, 2021

INSTRUMEN PERDAGANGAN SAHAM

Aktivitas manusia dalam keseharian memerlukan alat untuk mempermudah pekerjaan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Tidak terlepas dari perdagangan saham, Penulis pertama kali terjun di dunia perdagangan saham karena termotivasi dengan program pemerintah “Nabung Saham” yang menyebabkan efek domino untuk mencari ilmunya.

Pertama kali yang dilakukan adalah mengetahui alat-alat (istilah, simbol, definisi, dll) yang dipakai dalam kegiatan perdagangan saham, yaitu “Apa fungsinya dan bagaimana cara kerjanya.”

 

Adapun yang dimaksud dengan instrumen di sini adalah:

“instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n 1 alat yang dipakai untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas; 2 sarana penelitian (berupa seperangkat tes dan sebagainya) untuk mengumpul-kan data sebagai bahan pengolahan; 3 alat-alat musik (seperti piano, biola, gitar, suling, trompet); 4 ki orang yang dipakai sebagai alat (diperalat) orang lain (pihak lain); 5 dokumen resmi seperti akta, surat obligasi;

-- navigasi Lay instrumen yang digunakan untuk menentukan posisi kapal di laut”

(https://www.kbbi.web.id/instrumen, 5/17/2021 10:48:56 AM)


Sehingga, Penulis menemukan istilah “fundamental analisis” yang didalamnya termaksud peristilahan EPS, PBV, PER, OPM, ROA, ROE, dan NPM. Istilah tersebut yang dianggap Penulis penting untuk diketahui oleh pemula yang baru terjun di dunia perdagangan saham.

 

Earning per Shares

EPS=labar bersih/jumlah saham

Adanya kenaikan EPS di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Price Book Value

PBV=harga saham/book value

Adanya kenaikan PBV di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Price Earning Ratio

PER=harga saham/EPS

Semakin kecil PER di financial report dibandingkan dengan saham perusahaan yang sejenis menunjukkan saham terjangkau untuk dibeli.

 

Operating Profit Margin

OPM=laba operasi/penjualan

Semakin besar OPM di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Return on Assets

ROA=laba bersih/total aset

 

Return on Equity

Semakin naik ROE di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Net Profit Margin

NPM=laba bersih/penjualan

Semakin besar NPM di financial report menujukkan kinerja perusahan bagus.

 

Sebagai investor di dunia persahaman, penting sekali mahir dalam menggunakan dan membaca indikator cerminan kinerja perusahaan sebagai acuan investor membeli saham.

---000---