Bahan bakar untuk berjalannya
kegiatan perkantoran di instansi pemerintah adalah terletak pada Anggaran DIPA
yang telah ditentukan di RKAKL tahun berjalan, hal ini juga tidak terlepas apa
yang terdapat di lingkungan peradilan Indonesia.
Sejak tanggal 21 April 2010 di
masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin A. Tumpa
telah ada keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan
Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya atau
pembiayaan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan dalam
RKAKL tahun berjalan. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tertib Penggunaan Anggaran
tanggal 21 April 2010.