Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)
Tuesday, August 3, 2021
Thursday, July 29, 2021
PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK
Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan, tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan yang berasal dari permohonan sepihak.
Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.)
Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014, Perdata Umum, A.4.
PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN
Sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum-IV e dan f)
Friday, July 23, 2021
PIHAK BERPERKARA HARUS WASPADA TERKAIT WAKTU PENGAJUAN UPAYA HUKUM
Memperhatikan perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pada Mahkamah Agung dapat dicermati adanya perubahan aturan administrasi terkait pengajuan upaya hukum atas panggilan dan pemberitahuan putusan melalui Kepala DesaLura, sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2019, halaman 43, yang mana sebelumnya ditentukan bahwa:
“Tentang pemberitahuan
putusan yang disampaikan melaui Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu
pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut adalah dihitung setelah Lurah atau
Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.
Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan
PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa.” (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2021, Sub Perdata Umum V)
Kebalikan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Sub Kamar Perdata Umum huruf A.6 menentukan bahwa baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.
Dengan adanya kebijakan terbaru tersebut, para pihak berperkara yang sewaktu agenda sidang pengucapan putusan tidak hadir harus waspada terkait dengan waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini dikarenakan pemberitahuan putusan melalui Kepala Desa/Lurah tidak diperlukan bukti penyampaiannya, dan tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.
Ada kalanya aparatur Desa/Kelurahan kesulitan untuk menyampaikan pemberitahuan salinan putusan dikarenakan satu lain hal. Sehingga sudah keharusan bagi para pihak yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan untuk aktif datang dan menanyakan perihal sidang pengucapan putusan atas perkaranya, apakah dimenangkan atau dikalahkan, terutama terkait dengan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.
Oleh karena kewajiban pengadilan hanyalah menyampaikan pemberitahuan putusan atas pihak yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan dan jurusita tidak menemui langsung pihak berperkara tersebut, terbatas pada pemberitahuan putusan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Jangka waktu mulai terhitung sejak pemberitahuan putusan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.
PERCERAIAN, PANITERA MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN KE DUKCAPIL
Perubahan peraturan dan kebijakan mengakibatkan hak dan kewajiban warga negara mengikuti perubahannya. Salah satunya adalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengakibatkan hak warga negara yang melalui proses perceraian di pengadilan berubah, seperti adanya ketentuan pencatatan amar putusan perceraian dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian oleh Panitera Pengadilan dengan pengiriman salinan putusan. Hal tersebut adalah kewajiban dari Panitera Pengadilan.
Sehingga manakala hakim lupa mencantumkan amar yang memerintahkan Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian, mengakibatkan hak dari para pihak yang berperkara perceraian menjadi tercedera.
Untuk menghindari kealpaan dari hakim mencantumkan amar tersebut, ada baiknya pihak yang berperkara perceraian di pengadilan supaya mencantumkan dalam petitum gugatan agar hakim memerintahkan “Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.” (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.c.)
Friday, May 28, 2021
SURAT GUGATAN YANG HANYA DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN
Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012-Sub Perdata Umum- II a s/d c telah dinormakan tentang Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima terhadap surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.
Selain itu,
apabila gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf maka Penggugat tersebut
harus menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan
gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan akan
membuat catatan gugatan.
Sedangkan apabila
ada pemberian kuasa, maka penandatangan catatan gugatan tersebut oleh Ketua
Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk harus di atas meterai.
Dengan adanya
norma ini, maka Hakim di Pengadilan harus berhati-hati terhadap pengajuan surat
gugatan, sedikitnya Hakim harus memeriksa apakah Penggugat buta huruf atau
tidak. Karena tidak tertutup kemungkinan Penggugat yang buta huruf dibuatkan surat
gugatannya oleh pihak lain dan yang bersangkutan tanda tangan.
Selain itu,
Hakim harus berhati-hati terhadap “Catatan Gugatan” yang didalamnya termaksud
pemberian kuasa adalah harus di atas meterai penandatangan catatan gugatan oleh
Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk.
Juga Hakim
harus waspada kepada surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai
pengganti tanda tangan. Dari hal-hal tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi dapat
berakibat hukum kepada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
---000---
BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT SENGKETA HAK MILIK
Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah digariskan bahwa sengketa hak milik diantara ahli waris beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi Pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.
Pengecualian
terhadap Transaksi Kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut
merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.
Sehingga
dengan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut terkait
dengan sengketa kepemilikan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam mulai dihitung
dari Transaksi Kedua, apabila sudah terjadi Transaksi Kedua maka kompetensi
absolut dari Pengadilan Negeri walaupun perkara tersebut terkait dengan harta
warisan diantara ahli waris beragama Islam.
---000---
Tuesday, May 18, 2021
Tulis Menulis di Blog, Sarana Memanusiakan Manusia
SAYA DIKENANG SEBAGAI APA. Sifat manusia yang ingin dirinya dikenang sebagai apa. Sarana mengenang dirinya bisa melalui kegiatan melukis, membangun bangunan megah dan ikonik, dipahatkan patung diri. Hal yang lumrah bilamana ada keinginan kita untuk dikenang sebagai apa.
MENULIS SEBAGAI SARANA UNTUK DIKENANG. Tingkat peradaban
manusia menjadi lebih luas dan maju dengan dikenalnya huruf untuk menyampaikan
informasi dan komunikasi menjadi lebih mudah. Menulis puisi, novel, buku,
ataupun blog dapat menjadi salah satu sarana menyampaikan maksud dan memperkaya
khasanah budaya.
MEMULAI DARI BLOG MENULIS RUTIN. Blog dapat
dimanfaatkan untuk tujuan menulis rutin, baik itu berupa cerita pribadi yang
dapat diakses secara online, seperti jurnal online. Dengan blog terdapat
kebebasan menentukan konten seperti apa yang akan ditulis, bisa tentang cerita
liburan, pengalaman sekolah, cerita tentang keluarga. Selain itu, dengan
menulis rutin di blog dapat mengasah kemampuan menulis yang dapat berujung
kesuksesan menerbitkan buku. Contohnya adalah Raditya Dika dan Agus Mulyadi
yang berhasil menerbitkan buku berdasarkan pengalamannya menulis di blog.
Jadi, apa itu blog?
“VIVA – Weblog atau blog adalah sebuah website atau jurnal online yang
berisi informasi berbentuk tulisan yang dimuat sebagai posting pada sebuah
halaman web. Konten atau postingan pada sebuah blog seringkali diperbaharui
secara berkala. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua
pengguna internet sesuai dengan minat dari blog tersebut.” (https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1192904-pengertian-blog-blogging-dan-blogger)
THE POWER OF WRITING. Kegiatan tulis menulis di
blog secara rutin dapat membawa manfaat seperti mengasah kemampuan menulis,
media publikasi untuk siapa saja, bukti profesionalitas, sebagai sarana
branding diri, dan menghasilkan uang.
MENULIS SEBAGAI TERAPI DIRI SENDIRI. Tidak hanya
manfaat seperti di atas, dengan menulis kita dapat berbicara kepada diri
sendiri yang akhirnya dapat sebagai terapi diri sendiri. Penulis kadang kala
menuangkan permasalahan pekerjaan dan menemukan solusinya dengan kegiatan tulis
menulis di blog.
BERDIALOG DENGAN DIRI SENDIRI DAN DISAMPAIKAN
KEDUNIA HAL APA. Menulis di blog kadang kala seperti berdialog dengan diri
sendiri dan dapat disampaikan kedunia hal apa yang menjadi diskursus antara
diri sendiri. Sehingga kita menjadi terbuka kepada dunia luar karena keberanian
kita menyampaikan pendapat dan pengalaman berbagi informasi. Tidak hanya
berbicara kepada diri sendiri tetapi dapat juga berbicara kepada dunia.
Dengan tulisan ringan di atas, semoga pembaca berminat
memulai tulis menulis di blog.
Sumber pustaka:
https://www.niagahoster.co.id/blog/blog-adalah/?amp#2003_Akuisisi_Blogger_dan_Lahirnya_WordPress,
akses 18 Mei 2021.
https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1192904-pengertian-blog-blogging-dan-blogger,
akses 18 Mei 2021.
---000---
Monday, May 17, 2021
INSTRUMEN PERDAGANGAN SAHAM
Aktivitas manusia dalam keseharian memerlukan alat untuk mempermudah pekerjaan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Tidak terlepas dari perdagangan saham, Penulis pertama kali terjun di dunia perdagangan saham karena termotivasi dengan program pemerintah “Nabung Saham” yang menyebabkan efek domino untuk mencari ilmunya.
Pertama
kali yang dilakukan adalah mengetahui alat-alat (istilah, simbol, definisi,
dll) yang dipakai dalam kegiatan perdagangan saham, yaitu “Apa fungsinya dan
bagaimana cara kerjanya.”
Adapun yang
dimaksud dengan instrumen di sini adalah:
“instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n 1 alat yang dipakai untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas; 2 sarana penelitian (berupa seperangkat tes dan sebagainya) untuk mengumpul-kan data sebagai bahan pengolahan; 3 alat-alat musik (seperti piano, biola, gitar, suling, trompet); 4 ki orang yang dipakai sebagai alat (diperalat) orang lain (pihak lain); 5 dokumen resmi seperti akta, surat obligasi;
-- navigasi Lay instrumen yang digunakan untuk menentukan posisi kapal di laut”
(https://www.kbbi.web.id/instrumen, 5/17/2021 10:48:56 AM)
Sehingga, Penulis menemukan istilah “fundamental analisis” yang didalamnya termaksud peristilahan EPS, PBV, PER, OPM, ROA, ROE, dan NPM. Istilah tersebut yang dianggap Penulis penting untuk diketahui oleh pemula yang baru terjun di dunia perdagangan saham.
Earning per Shares
EPS=labar
bersih/jumlah saham
Adanya kenaikan
EPS di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.
Price Book
Value
PBV=harga
saham/book value
Adanya
kenaikan PBV di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.
Price
Earning Ratio
PER=harga
saham/EPS
Semakin kecil
PER di financial report dibandingkan dengan saham perusahaan yang sejenis menunjukkan
saham terjangkau untuk dibeli.
Operating
Profit Margin
OPM=laba
operasi/penjualan
Semakin
besar OPM di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.
Return on
Assets
ROA=laba
bersih/total aset
Return on
Equity
Semakin naik
ROE di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.
Net Profit
Margin
NPM=laba
bersih/penjualan
Semakin
besar NPM di financial report menujukkan kinerja perusahan bagus.
Sebagai
investor di dunia persahaman, penting sekali mahir dalam menggunakan dan
membaca indikator cerminan kinerja perusahaan sebagai acuan investor membeli
saham.
---000---
Wednesday, May 5, 2021
Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum
Setiap pihak yang berperkara di pengadilan
berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum
mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan
perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah
seluruh proses berperkaranya.
Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi) agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah ini.
Berdasarkan Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.
Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara
perdata) dapat
dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan
perdata;
a) Putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi
(terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta
merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat
UbV).
2) Eksekusi putusan
perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse
akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan,
fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan
lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi
Pengadilan, yaitu:
a) Putusan
Arbitrase nasional;
b) Putusan
arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi
Informasi.
5) Eksekusi putusan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian
bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan
Arbitrase; dan
d) Putusan
Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Adapun jenis eksekusi
dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan
yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.
Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara
sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan,
yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan
yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg
mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning
tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas
permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan
Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut
diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang
dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita
Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan
tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi
dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan
terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan
pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor
lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan
digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil
adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat
pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan
antara lain:
a) Menyerahkan
suatu barang;
b) Mengosongkan
sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan
perbuatan tertentu;
d) Menghentikan
suatu perbuatan atau keadaan.
1) Pengadilan
negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada
tingkat pertama.
Ketua Pengadilan
Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita
Pengganti. Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk
Penetapan. Adapun aparatur
yang diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau
“Jurusita” Pengadilan Negeri.
Selain itu, tahapan atau
kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:
1) Penerimaan
permohonan eksekusi;
2) Penginputan
pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan
pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan
permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan
pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman
berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk
Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah
permohonan;
9) Penegasan dan
pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil
telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan
untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan
aanmaning.
Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh
gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh
sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan
psikis yang tidak sedikit.