Tuesday, January 15, 2019

BUKU KHUSUS DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM


Pada buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku I, Mahkamah Agung RI, Agustus 1993, di halaman 14 dan 29 tercantum: Tugas dan wewenang Ketua Pengadilan adalah “Menyediakan buku khusus untuk anggota Hakim Majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota Hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara serta merahasiakannya.”
Apakah dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana pada Pasal 14 ayat (2): “Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.” Dan ayat (3): “Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang  berbeda wajib dimuat dalam putusan.”, buku khusus tersebut masih berlaku dan dapat diterapkan di peradilan tingkat pertama?

Sebelumnya di tahun 2004 dengan masih berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (sekarang sudah tidak berlaku dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009) juga memuat ketentuan yang serupa, yaitu di Pasal 19, sudah ada prinsip setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulisnya dan bilamana ada perbedaan pendapat wajib dimuat dalam putusan. Sehingga dengan adanya ketentuan tersebut sudah dianggap tidak ada lagi rahasia terkait pertimbangan hakim dalam putusannya.

Selayaknya putusan hakim setelah dibacakan di muka persidangan tidak ada lagi rahasia yang harus disembunyikan dari para pencari keadilan. Seyogyanya putusan hakim itu adalah apa yang diucapkannya dan bukanlah apa yang tertera di putusan. Oleh karena itu, sejak tahun 2004, hakim dituntut untuk mempunyai keberanian untuk mengungkapkan pendapat hukumnya dalam menyelesaikan perkara. Bilamana terjadi perbedaan pendapat atau sesuatu hal yang krusial, bukanlah dijadikan alasan untuk menutup perbedaan tersebut dari masyarakat umum, khususnya para pencari keadilan.

Sebab itu, sekarang ini hakim dituntut merubah pandangan/persepsinya, yaitu harus dapat menyampaikan pendapat hukumnya, selain itu juga hakim dianggap sebagai “orang yang mengetahui hukum” ius curia novit.

Apakah dengan demikian, buku khusus tersebut layak untuk dapat dipertahankan keberadaannya di lingkungan peradilan?




Monday, November 5, 2018

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS KEUANGAN PERKARA


Pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ... delapan belas, berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor ... tanggal ... telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai berikut:


Menurut Buku:
I.
Buku Induk Keuangan Perkara Perdata

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah I
:

...






II.
Buku Keuangan Consignatie

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah II


...






III.
Buku Keuangan Eksekusi

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah III


...






IV.
Buku Barang Bukti

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah IV


...






V.
Saldo Pembukuan (I+II+III+IV)
...






Menurut Kas:




1.
Uang Tunai
:
...


2.
Saldo Bank
:
...


3.
Meterai
:
...

VI.
Saldo Kas
...






Penjelasan:



Termasuk di dalam saldo bank tersebut:



-          Jasa Giro belum tarik
-          Uang pihak ke-3 belum dibuku

...
...








Selisih Kurang



...

Keterangan:
(penjelasan atas selisih kurang tersebut)







Yang diperiksa,
Panitera,


...

Bendahara Keuangan Perkara,


Mengetahui,
Ketua Pengadilan Negeri

...



Pemeriksa,
KetuaTim,


...

Anggota,



...









Bahan Pustaka: halaman 143 pada link di bawah ini;


Thursday, October 25, 2018

TIDAK ADA TAMBAHAN PANJAR SETELAH PERKARA DIPUTUS


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 289 angka 21: “Tidak ada tambahan panjar setelah perkara diputus.”

Instrumen pemeriksaan tersebut adalah terdapat pada Buku Jurnal Perdata Gugatan dan Buku Jurnal Perdata Permohonan. Hal tersebut merupakan salah satu komponen pemeriksaan adalah dikarenakan tidak tertibnya pembukuan seperti adanya kekurangan biaya untuk pemberitahuan putusan dapat mengakibatkan upaya hukum bagi pihak yang kalah dan tidak hadir di saat pembacaan putusan menjadi terkendala.

Sebab itu, Hakim Ketua Majelis sebelum pembacaan putusan selalu memerintahkan panitera pengganti untuk menanyakan kepada Kepaniteraan Muda Perdata khususnya kepada Kasi (pada Meja 1), apakah ada sisa panjar untuk pemberitahuan putusan kepada kedua belah pihak.

Kekurangan biaya panjar perkara setelah ditaksir oleh Kasir di Meja 1 dapat disebabkan salah satunya karena Hakim Ketua Sidang memanggil pihak Penggugat yang tidak hadir lebih dari 2 atau 3 kali, dan kepada pihak Tergugat yang tidak hadir dipanggil lebih dari 3 atau 4 kali.

Oleh karena itu, bilamana Hakim Ketua Sidang tidak mengetahui sisa panjar perkara dan hanya mengetahui Biaya Perkara dapat dianggap suatu kelalaian terhadap seluruh majelis hakim.

Jangan dianggap Biaya Perkara adalah termasuk biaya pemberitahuan putusan, karena yang dimaksud dengan Biaya Perkara adalah biaya yang dihitung dalam buku jurnal sejak perkara diterima sampai dengan perkara diputus (tidak termasuk biaya pemberitahuan putusan).

Menjadi permasalahan hukum, bilamana ada kekurangan panjar untuk biaya pemberitahuan putusan, dan Penggugat tidak mau menambah biaya panjar perkara atau sebaliknya Penggugat mau menambah biaya tambahan panjar sedangkan Buku Jurnal ditutup setelah pengeluaran redaksi dan meterai  dan pengeluaran biaya redaksi dan meterai bersamaan dengan tanggal penutupan, dengan kata lain Buku Jurnal ditutup pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan, dan Buku Jurnal yang telah ditutup baru bisa dibuka hanya untuk pengeluaran untuk pengembalian sisa uang panjar.


Wednesday, October 24, 2018

BEBERAPA BUKU KEUANGAN DI PENGADILAN NEGERI


Di Pengadilan Negeri terdapat beberapa buku keuangan, yaitu:
1.      Buku yang terdapat di Kepaniteraan Muda Perdata, terdiri dari:
  1. Jurnal Perdata Gugatan;
  2. Jurnal Perdata Permohonan;
  3. Jurnal Perdata Banding;
  4. Jurnal Perdata Kasasi;
  5. Jurnal Perdata Peninjauan Kembali;
  6. Jurnal Biaya Eksekusi
  7. Jurnal Somasi;
  8. Buku Induk Keuangan Perkara Perdata;
  9. Buku Keuangan Biaya Eksekusi;
  10. Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan;
  11. Buku Konsinyasi;
  12. Buku Bantu;
2.      Buku yang terdapat di Kepaniteraan Muda Pidana, hanya ada Buku Keuangan Perkara Pidana yang isinya meliputi: kolom penerimaan dari anggaran DIPA untuk bantuan hukum, kolom penerimaan jaminan penangguhan penahanan, dan kolom pengeluaran untuk penasehat hukum yang ditunjuk melakukan jasa pembelaan. Tetapi perkembangan terkahir hanyalah ada transaksi keuangan yang terkait dengan jaminan penangguhan penahanan. Oleh karena itu itu di Kepaniteraan Muda Pidana hanya ada satu buku yaitu: Buku Jaminan Penangguhan Penahanan;
3.      Buku yang terdapat di Sub Bagian Umum dan Keuangan, yaitu:
a.      Buku Kas Tunai;
b.      Buku Kas Umum;
c.       Buku Penerimaan dan Penyetoran Pajak;
d.      Buku Bank;
e.      Buku Bantu per MAK



PERNYATAAN BENDAHARAWAN


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 176 telah terdapat bentuk Surat Pernyataan Bendaharawan.

Surat Pernyataan Bendaharawan tersebut adalah diperuntukkan bilamana terjadi selisih saldo buku dan saldo kas, atau jika terjadi perbedaan selisih antara jumlah: uang kertas bank, SPM/alat pembayaran lain, saldo bank, dan surat berharga lainnya, dengan saldo menurut buku kas umum.

Perbedaan atau adanya selisih antara saldo tersebut bisa dikarenakan antara lain:
1.         Tidak membukukan ke dalam kas umum (Buku Keuangan Perkara, Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Konsinyasi)  semua penerimaan yang harus dibukukan;
2.         Telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung dan tidak membukukannya; atau
3.         Tidak  melakukan penyetoran ke Kas Negara seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


SURAT PERNYATAAN BENDAHARAWAN


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama
:
...
Jabatan Bendaharawan
:
...

Sehubungan dengan pemeriksaan kas yang dilakukan oleh aturan atasan/pemeriksa kas terhadap keuangan satuan kerja/proyek yang saya kelola, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.      Tidak/telah membukukan ke dalam kas umum semua penerimaan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuu harus saya bukukan;
2.      a. Tidak/telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung, dan atau
b. Tidak/telah menyetorkan ke Kas Negara/Daerah seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.      Telah/tidak menyelenggarakan buku kas umum dan pembukuan pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

................., 20...
Yang membuat pernyataan,




........



Donwload: Buku IV


Tuesday, October 23, 2018

BAGAIMANA FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS

Pada hari ... sampai dengan ..., atau dari tanggal ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

2.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

Sesuai dengan surat tugas ... tanggal ... , Nomor ... dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami melakukan pemeriksaan setempat pada:

Nama: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

Yang berdasarkan hasil pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan  itu, kami menemukan kenyataan sebagai berikut:

Jumlah yang kami hitung dihadapan pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp...
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp...
c. Saldo Bank Rp...
d. Surat berharga lainnya Rp...
Jumlah Rp...

Saldo menurut Buku Kas Umum Rp...

Perbedaan positif/negative Rp...

(penjelasan terlampir)

Mengetahui:                                                                                   Tim Pemeriksa
Bendaharawan                                                                                          



Donwload: Buku IV


PENUTUPAN BUKU KAS UMUM


Pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal 12 April 2017 juncto Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register, Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”

Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran halaman terpisah. Hal ini berbeda dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:

“Pada hari ini .... (tanggal, bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ... dengan perincian sebagai berikut:

-          Jumlah penerimaan Rp...
-          Jumlah pengeluaran Rp...
-          Saldo buku Rp...
-          Saldo kas Rp...
Uang Tunai Rp...
Saldo Bank Rp...
Selisih kurang/lebih antara saldo kas dengan saldo buku Rp...”

Penutupan di atas ditandatangani oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.

Adapun lembaran terpisah untuk penutupan buku keuangan perkara  adalah sebagai berikut:

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM

Pada hari ini ... tanggal ... Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh ... dengan ... keadaan sebagai berikut:

MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp...
b. Jumlah Pengeluaran Rp...
Saldo Pembukuan Rp...

MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp...
b. Saldo Bank Rp...
c. Surat Berharga Rp...
Jumlah Rp...

Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas Rp...

Penjelasan

Mengetahui:
Tim Pemeriksa

...

Bendaharawan

...

Donwload: Buku IV

Friday, October 12, 2018

BIAYA TRANSPORTASI BAGI APARATUR YANG MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS


Akuntabilitas pengelolaan keuangan anggaran dan keseragaman pembayaran transportasi bagi Aparatur Negara yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradailan yang berada di bawahnya, diperlukan suatu pedoman tentang Pembayaran dan Pertanggungjawabannya Biaya Transportasi bagi Apartur Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Di beberapa Satuan Kerja Badan Peradilan  ada yang belum mengetahui adanya pedoman tersebut, seperti: biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin; perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan biaya transpor sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin; dalam hal perjalanan dinas dalam kota oleh aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang melekat  pada jabatan, tidak dapat dibayarkan biaya transpor walaupun kendaraan dinas tersebut tidak digunakan, ketentuan ini juga berlaku untuk transportasi dari kantor asal ke bandara setempat yang berada di dalam kota; bagi aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang menggunakan kendaraan dinas operasional, biaya transpor tidak dapat dibayarkan karena sudah mendapat penggantian biaya operasional kendaraan dinas; bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang melakukan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam mendapatkan biaya transpor dan uang makan tetap dapat dibayarkan dengan catatan harus absensi datang/pulang di kantor sesuai aturan yang berlaku dan pengisian absensi pada aplikasi KOMDANAS menggunakan kode ‘ik’ (izin keluar) dengan melampirkan surat tugas; dalam hal aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan perjalnaan dinas dalam kota lebihd ari 8 (delapan) jam, selain mendapatkan biaya transpor lokal dapat diberikan uang harian 8 jam seusai Standar Biaya Masukan yang berlaku sehingga uang makan tidak dapat dibayarkan; dan bagi pejabat negara, pejabat eseon I, eselon II dan eselon III yang melakukan  perjalanan dinas ke luar kota dengan menggunakan kendaraan dinas tidak dapat dibayarkan biaya transportasi (sebagaimana yang terdapat pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi Aparatur Negara yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.)




Wednesday, September 26, 2018

Rp0 (NIHIL) UNTUK BIAYA PERKARA BAGI TERPIDANA MATI/PENJARA SEUMUR HIDUP


Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum Kamar Pidana, angka 3, dinyatakan bahwa: “Tentang Pembebanan Biaya Perkara terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAP siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai Pasal 10 KUHP bahwa pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman, namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara.”

Tautan link:


PERATURAN BARANG MILIK NEGARA TERKAIT PELAKSANAAN PENGAWASAN DI MAHKAMAH AGUNG RI


Tulisan ini berbagi beberapa peraturan terkait barang milik negara yang bersinggungan dengan pengawasaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti Peraturan Presiden tentang pengadan barang/jasa pemerintah; Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara, tata cara ganti kerugian;  Peraturan Menteri Keuangan tentang sisten akuntansi hibah, penyusutan barang milik negara; dan lain-lain.

Silahkan unduh di tautan link di bawah ini: