Sunday, February 14, 2021

penggajian hakim pajak dan hakim peradilan lainnya – bagian kedua

Dari sisi Eksekutif, terkait dengan hak keuangan dan fasilitas sebagai Pejabat Negara, Pemerintah Pusat telah menuangkan beberapa peraturan tertulis terkait, yaitu:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG (Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG (Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO)

Selain itu, dari sisi luar eksekutif, perjuangan beberapa hakim Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya secara konstitusi telah ditempuh beberapa cara seperti uji materiil, antara lain:

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 P/HUM/2015 putus tangal 29 Desember 2015, dengan Pemohon DJUYAMANTO, S.H., dan LANKA ASMAR, S.HI., M.H., yang mana bunyi putusannya adalah menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para Pemohon. Surat permohonan tertanggal 21 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 29 April 2015.

Ada juga, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal putusan 10 Desember 2018, dengan para Pemohon: SUNOTO, S.H., M.Kn.; DJUYAMTO, S.H.; ANDI MUHAMMAD YUSUF BAKRI, S.H.I., M.H.; ACMAD CLOLIL, S.Ag. S.H., LL.M.; LILI EVELIN, S.H., M.H.; IRWAN ROSADY, S.H.; MASALAN BAINON, S.Ag.M.H.; CUNDA SUBHAN, A., S.H.; LANKA ASMAR, S.H.I., M.H.; DARUL FADLI, S.H.I., M.A.; MUH. DJAUHAR SETYADI, S.H., M.H.; SUPANDRIYO, S.H., M.H.; ABDUL HALIM, S.H.I., M.H.; WAHYU SUDRAJAT, S.H., M.H.Li.; WAHYUNI PRASETYANINNGSIH, S.H.; DWI SURYANTA, S.H., M.H.; dan ILMAN HASJIM, S.H.I., M.H., dengan bunyi amar putusan adalah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. Surat permohonan tertanggal 17 April 2018 yang diterima di Kepanitearan Mahkamah Agung tanggal 17 April 2018.

Langkah-langkah uji materiil tersebut pada pokoknya terkait dengan objek permohonan yang sama, yaitu eksekutif menyamakan hak keuangan hakim sama dengan ASN dan tidak adannya kemandirian angggaran pada tubuh Mahkamah Agung.

Refraksi pandangan yang menyamakan hak keuangan hakim dengan ASN telah tampak dari uji materiil kedua, sedangkan  pandangan bahwa hak keuangan hakim terggantung pada kewenangan pemerintah pusat masih tampak pada uji materiil pertama dan kedua. Adapun pandangan kemandirian anggaran di tubuh Mahkamah Agung sepenuhnya masih belum tampak.

Pergeseran pandangan ke arah kemandiran anggaran di tubuh Mahkamah Agung telah mulai tampak sedikit sejak adanya uji materiil kedua, yang pertimbangan hukumny adalah:

Hakim adalah Pejabat Negara yang berbeda dengan ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k). sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi ajudikasi yang sangat berbeda dengan PNS sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Fungsi ajudikasi membuuthkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan ketrampilan khusus. Bahkan Hakim harus selalu meingkatkan pengetahuannya guna mengantisipasi perkembangan hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya.

Bahwa materi muatan Objek Permohonan I menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS. Dengan peraturan pemerintah seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS. Padahal hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”, sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah”, sehingga beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip perlakuan sama dalam konidisi yang sama (treat like cases alike), perlakuan yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

Pandangan hakim terhadap perlunya kemandirian anggaran di tubuh Mahkamah Agung sudah mulai tampak, terutama dalam pertimbangan Hakim Agung dalam uji materiil kedua yang sudah tidak menggantungkan sepenuhnya kepada kewenangan eksekutif, tetapi sudah mulai menyematkan syarat “penentuan kondisi kemampuan keuangan negara merupakan kewenangan eksekutif tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan dengan rasionalitas.

(tulisan tentang “selama tidak bertentangan dengan rasionalitas” dapat dilihat pada tulisan: Penggajian Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama)

Selanjutnya pokok tulisan tentang gaji hakim pajak dan hakim badan peradilan lainnya, dibahas di tulisan berikutnya pada bagian ketiga.

 

 

Thursday, February 11, 2021

Penggajian Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama

Ketertarikan Penulis pada pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal 10 Desember 2018, pada pokoknya:

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 122 huruf e UU ASN, Hakim adalah Pejabat Negara yang berbeda dengan ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi ajudikasi yang sangat berbeda dengan PNS sebagai pelaksanan fungsi pelayanan publik. Fungsi ajudikasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan ketrampilan khusus. Bahkan Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuannya guna mengantisipasi perkembangan hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya;

Bahwa materi muatan Objek Permohonan I menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS. Dengan pengaturan norma seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS. Padahal, Hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” (Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman), sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah” [Pasal 9 ayat (1) UU ASN], sehingga beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases alike), perlakukan yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases alike), perlakukan yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).”

 

Selanjutnya dalam pertimbangan:

Bahwa kata “dapat” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” sebagaimana diatur dalam Objek Permohonan II, serta pengaturan Zona 1 pada Lampiran III sebagaimana dituangkan dalam Objek Permohonan IV, merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena penentuan kondisi kemampuan keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan tingkat kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan Termohon tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan dengan rasionalitas;

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

karena penentuan kondisi kemampuan keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan tingkat kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan Termohon tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan dengan rasionalitas;:

 

Terhadap kalimat yang digarisbawahi tersebut dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hakim adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan lainnya;
  2. Eksekutif mempunyai kewenangan keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh Mahkamah Agung;
  3. Ukuran “Rasionalitas” tidak memiliki patokan yang jelas dan pasti, selama tidak ditentukan dalam undang-undang.

 

Adapun penggalian lebih lanjut  pada angka 1 akan dituangkan dalam  rubrik selanjutnya.

Sedangkan pada angka 2 dan 3, Penulis mempunyai kegelisahan, bahwa benar eksekutif mempunyai kewenangan keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh Yudikatif dan Eksekutif mempunyai rasionalitas dalam penganggaran yang terkait dengan Yudikatif.

Sebagai Negara Hukum dan Trias Politica tidak murni, hal tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung tersandera dalam menjalankan fungsi yudikatif, sehingga kepastian anggaran harus tercantum dalam UUD Tahun 1945 atau Undang-Undang tersendiri terkait kemandirian anggaran, dalam bentuk jumlah yang pasti (misalkan dalam anggaran pendidikan 25% dari APBN). Sedangkan rasionalitas dengan membandingkan unsur lain dapat mengakibatkan ketidakpastian anggaran, selama pembandingnya tidak ditetapkan dengan pasti. Adapun dengan persentase mempunyai perbandingan yang tetap sehingga menjamin kepastian anggaran bagi lembaga yudikatif.

Penggiat hukum harus sadar bahwa benteng terakhir penegakan hukum adalah pada lembaga yudikatif, negara hukum NKRI akan tetap berdiri dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan terwujud selama penegakan hukum berjalan adil. Keadilan hanya dapat diberikan apabila para penegak hukum mendapatkan kepastian dan jaminan kesejahteraan. Terutama pada korps hakim di lembaga yudikatif harus diberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan, tidak tersandera pada aspek keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh yudikatif dan eksekutif mempunyai rasionalitas dalam anggaran yang terkait dengan yudikatif.

Semoga tulisan ini sebagai sumbangsih pemikiran dalam perjuangan KEMANDIRIAN ANGGARAN Mahkamah Agung.

 

(tulisan berikutnya  mengulas tema PENGGAJIAN HAKIM PAJAK DAN HAKIM PERADILAN LAINNYA terkait dengan “1. Hakim adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan lainnya;”)

 

Wednesday, February 3, 2021

Fotokopi dari fotokopi sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata

Sejak tahun 2008, yaitu sejak diterbitkannya buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008 pada halaman vii, dicantumkan klasifikasi “Fotokopi sebagai alat bukti”, dan pada bagian kaidah hukumnya, yaitu:

Monday, January 25, 2021

PAHAM KEBANGSAAN (NATION) – BANGSA INDONESIA – DAN PAHAM NEGARA (STATE) – NKRI – TERINTERNALISASI PADA SOSOK HAKIM INDONESIA

 

Terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010 (Suku Bangsa | Indonesia.Go.Id, 2021), bukanlah jumlah yang sedikit untuk ukuran suatu Negara Republik Indonesia. Hal demikian bisa sebagai beban bagi hakim dalam memberikan keadilan kepada multi etnik tersebut. Keberagaman tersebut dapat melahirkan keanekaragaman hukum adat.


Adapun yang dimaksud kebangsaan adalah:

ke·bang·sa·an n 1 ciri-ciri yang menandai golongan bangsa: korban pesawat yang terbakar itu sudah diketahui -nya2 perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa: sejarah - Indonesia3 kedudukan (sifat) sebagai orang mulia (bangsawan): bukan -nya melainkan kelakuannya yang kita pandang4 kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara: memupuk rasa -; (Arti kata kebangsaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Sedangkan arti Pemahaman adalah:

paham/pa·ham/ 1 n pengertian: pengetahuan banyak, -- nya kurang; 2 n pendapat; pikiran: -- nya tidak bersesuaian dengan -- kebanyakan orang; 3 n aliran; haluan; pandangan: ia mempunyai -- nasionalis; 4 v mengerti benar (akan); tahu benar (akan): sebenarnya saya sendiri tidak begitu -- akan perkara itu; 5 a pandai dan mengerti benar (tentang suatu hal): ia -- bahasa Sanskerta; ia -- dalam pembuatan gula;angan lalu, -- tertumbuk, pb suatu hal yang banyak halangannya meskipun tampaknya dapat dilakukan dengan mudah; (Arti kata paham - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Adapun Grendi Hendrastomo mengartikan “Paham Kebangsaan adalah paham yang menyatakan loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga, yang ditujukan kepada negara dan bangsa. (Nasionalisme vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * | DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi n.d.)

Sehingga dapat diartikan bahwa paham kebangsaan adalah kesadaran pandangan sebagai warga dari suatu negara.

 Selain itu, yang dimaksud dengan negara adalah:

Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.[1] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[2] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. (Arti kata negara - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Sehingga dapat diartikan bahwa paham negara adalah kesadaran pandangan entitas yang memiliki suatu wilayah berdasarkan sistem yang berlaku terhadap semua individu di wilayah tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan hakim kelahiran Jakarta dan bersuku Jawa ditugaskan ke tanah Sumatera Utara yang kultural, budaya, etnik, dan bahasa pada mulanya hanya dikenalnya melalui buku sejarah dan cerita-cerita masyarakat setempat dapat sebagai sebab kesenjangan dan perbedaan budaya yang melahirkan pertentangan budaya.

Arif bijaksana hakim dalam melaksanakan tugas yudisial seringkali terhambat dengan adanya wawasan kebangsaan dan bernegara yang sempit, baik pada masyarakat setempat ataupun pada diri hakim itu sendiri.

Lem perekat kebangsaan dan bernegara dapat menjadi lemah dalam situasi hakim tidak memberikan keadilan sesuai dengan kearifan lokal. Hakim yang hanya mendasarkan putusan dan pertimbangan kepada aturan tertulis yang sering kali dianggap adil dalam lingkungan masyarakat satu tetapi tidak dianggap adil dalam lingkungan masyarakat yang lainnya.

Selain itu, sikap eksklusivitas, yaitu individu tidak mau memahami perbedaan yang ada di sekelilingnya, mengunggulkan harga dirinya dan golongannya dengan menjatuhkan harga diri golongan yang berbeda dengan dirinya, tidak mampu menyesuaikan diri dengan perbedaan yang ada, dan senantiasa menomorsatukan dirinya dan golongannya dalam setiap aspek kehidupan (Barida 2017), dapat sebagai lemahnya perekat kebangsaan dan kenegaraan.

Di lain pihak, pada diri hakim perlu adanya sikap inklusivitas. Barida menjelaskan “inklusivitas membawa individu pada suatu kemampuan untuk mau memahami keadaan di sekelilingnya dengan segala perbedaan yang ada.(Barida 2017)

Dengan adanya keberanekaragaman suku, adat, dan etnis mengharuskan hakim memahami kearifan lokal dengan pengembangan sikap inklusivitas untuk pemahaman kebangsaan dan negara.

Tour of duty, pindah mutasi kedinasan, sebagai upaya menambah pemahaman kearifan lokal.  Dengan penugasan pada tempat yang beraneka ragama suku, adat dan etnis menumbuhkan sikap kebangsaan dan kewarganegaraan pada diri hakim sebagai perekat persatuan Indonesia.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pada diri hakim tidak ada sikap eksklusivitas, tetapi yang ada hanyalah sikap inklusivitas dalam rangkap memahami paham  kebangsaan dan kenegaraan dalam melaksanakan tugas yudisial.

 

Daftar Pustaka:

“Arti Kata Kebangsaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” https://kbbi.web.id/kebangsaan (January 11, 2021).

“Arti Kata Negara - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” https://kbbi.web.id/negara (January 11, 2021).

“Arti Kata Paham - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” https://kbbi.web.id/paham (January 25, 2021).

Barida, Muya. 2017. “INKLUSIVITAS VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT INDONESIA.” Universitas Ahmad Dahlan 5(UAD): 1403–9. http://lpp.uad.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/268-MUYA-BARIDA1403-1409.pdf (January 7, 2021).

“Nasionalisme vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan Dalam Peradaban Modern | * | DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi.” https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3395/2880 (January 11, 2021).

 

Monday, December 14, 2020

PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA

Indonesia sebagai Negara Hukum tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Langkah-langkah strategis untuk pencapaian negara hukum dilaksanakan   dengan salah satunya adalah kemandirian badan peradilan dengan penyatuan satu atap.

Satu Atap dimaksud adalah segala kewenangan atas penyelenggaran organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasan Mahkamah Agung. Sebagaimana empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah Agung sadar bahwa kemandirian institusional (satu atap) tetap mengandung sisi kemandirian hakim untuk memutus. Hal demikian termaksud dalam kemandirian individu (hakim) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaran pengadilan.

PROGRAM KERJA BERUBAH BENTUK MENJADI RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

 

Definisi Program Kerja tidak ditemukan penjelasannya dalam Insturksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Tetapi dapat ditemukan pada norma “4. Ruang Lingkung:”, yaitu “a. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup: 1. Tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah; 2. Program Kerja yang menjadi isu nasional; 3. Aktivitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah.”

Sehingga dapat dikatakan bahwa Program Kerja adalah bagian dari ruang lingkup dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.

Wednesday, June 17, 2020

APA YANG SAYA LAKUKAN, JIKA SAYA MENJADI PIMPINAN


Penulis berlatar belakang sebagai Pelaksana Kebijakan di instansi yang berwenang di penegakan hukum telah mencermati perkembangan perubahan instansi yang cukup signifikan. Penulis diangkat dan dilantik sejak tahun 2006 yang diamanahkan untuk menenerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sebelumnya Penulis sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2003.

Tuesday, June 9, 2020

ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL


Kutipan dari Majalah Komisi Yudisial: Media Informasi Hukum dan Peradilan, Edisi Juli-September 2017, halaman 5, yaitu: “Faktanya, ada beberapa hakim yang dilaporkan ke KY terkait dengan hakim yang mengomentari atau putusan hakim lain.” Dan “Jaja juga mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam berbicara kepada media. Sebab, akan menjadi pesoalan serius jika terjadi perbedaan pemahaman antara yang diucapkan narasumber dengan yang ditangkap media.”

Monday, June 8, 2020

SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN), ZONA INTEGRITAS, DAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA


(dasar hukum, definisi, peruntukan/ditujukan untuk, penanggung jawab, proses, waktu, pelaporan, dan prinsip)

Baca dalam bentuk tabel: tabel

MANAJEMEN RISIKO
(Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019)
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
3.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah, dengan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
4.       Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER- 688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah
5.       Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
6.       Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung
7.       Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
1.       Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
2.       Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko
3.       Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
4.       Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
5.       Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko
6.       Kemungkinan Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang bahwa sesuatu risiko kemungkinan dapat terjadi
7.       Konsekuensi Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi
8.       Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing- masing risiko
9.       Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi
10.   Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian
11.   Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana penanganan risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan
12.   Pemantauan dan reviu dalam manajemen risiko adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku; f. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi
1.       Penanggungjawab pelaksanaan manajemen risiko di Lingkungan Makamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya adalah para Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
2.       Tim Manajemen Risiko dibentuk oleh Eselon I masing-masing dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
3.       Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimasud pada ayat (2) tediri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
a. penetapan konteks; b. identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan risiko; f. monitoring dan reviu; dan g. komunikasi dan konsultasi
periode penerapan selama 1 ( satu) tahun anggaran
( 1) Pengadilan Tingkat Pertama membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding. (2) Pengadilan Tingkat Banding membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pengadilan Tingkat Pertama yang disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait. (3) Pejabat Eselon II pada lingkungan unit organisasi Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait. (4) Pejabat Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pejabat Eselon II yang disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung



Wednesday, March 4, 2020

HAKIM YUSTISIAL


Hakim tidak selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang berperkara di pengadilan.
Di dunia peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan sebutan Hakim Yustisial.

Hakim Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara.