Wednesday, January 22, 2020

PENGADILAN AGAMA TERDEPAN UNTUK PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK


Kewajiban bagi suami sebagai kelapa keluarga dalam rumah tangga untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan semua kebutuhan nafkah lahir dan batin bagi anggota keluarganya, seperti kebutuhan pakaian, nafkah, tempat tinggal serta biaya bagi anak-anaknya, guna tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahman.

Namun demikian, jauh api dari panggang, adakalanya suami lalai dalam pemenuhan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anaknya karena alasan-alasan tertentu baik disengaja maupun tidak disengaja. Bagi suami yang tidak mampu menafkahi istri bisa dianggap berhutang dan istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah madliyah (nafkah lampau).

Tuesday, January 21, 2020

STRATEGI MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH DISRUPSI DIGITAL


Mahkamah Agung menyadari betul bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia secara perlahan berpindah ke cara baru, yaitu dari cara konvensional serba kertas dan pertemuan fisik berubah ke cara digital serba paperless dan non-fisik.

Kenyamanan dan tanpa harus khawatir adanya pungli dalam pelayanan di pengadilan sebagai salah satu fokus perhatian dari Pimpinan Mahkamah Agung, baik dengan memaksimalkan kamera pengintai atau CCTV demi keamanan pengunjung, penyediaan sarana PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pindu), dan Wi-Fi publik.

Di zaman yang serba cepat, Mahkamah Agung sudah menyadari bahwa perubahan adalah hal yang mutlak dilakukan supaya bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat sesuai dengan standar minimal pelayanan publik yang sudah digariskan oleh Pemerintah.

Strategi Mahkamah Agung di tengah gempuran digitalisasi adalah dengan melakukan perubahan-perubahan pelayanan yang dilakukan diantaranya telah dicanangkan di tahun 2020 untuk e-court dan e-litigation yang sebelumnya juga telah ada SIWAS (Sistem Pengawasan) untuk pengaduan secara digital.

Lanjut baca: apa itu e-court dan e-litigation



Thursday, January 16, 2020

15 PERINTAH DASAR KEYBOARD DALAM KESEHARIAN DI WINDOWS 10




1.      File properties: Alt + Enter  (atau double klik)
2.      Start menu atau Start screen: Windows key atau Ctrl + Esc
3.      Windows menu atau menu item: Alt + huruf yang digarisbawahi
4.      Right-click menu: Shift + F10
5.      Perintah Run: Windows key + R
6.      Task Manager: Ctrl + Shift + Esc
7.      Star menu: Windows key atau Ctrl + Esc
8.      Search: Windows key + S
9.      File Explorer: Windows key + E
10.  Advanced Settings: Windows key + X
11.  View active apps: Windows key + Tab
12.  Windows desktop: Windows key + D
13.  Snap a Windows: Windows key + Tanda panah kanan atau kiri
14.  Save a screenshot: Windows key + Prt Scr (Print Screen) > menyimpan gambar sebagaimana yang ada di screen sebagai file PNG dan tersimpan di folder Screenshots pada Library Pictures.
15.  Snip & Sketch: Windows key + shift + S

Monday, January 13, 2020

ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung



PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS:

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
  4. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  8. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:

  1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah


PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah





Friday, December 20, 2019

HAKIM RELIGUS ATAU HAKIM SPIRITUAL?!


Penulis menukil dari artikel di laman Institute For Leadership and Life Management:

Arvan Pradiansyah, Happiness Inspirer Indonesia di awal talkshow Smart Happiness yang berjudul “Orang Religius atau Orang Spiritual?” pada tanggal 8 Februari 2013 di Smart FM Network., bahwa ada lima perbedaan antara orang religius dengan orang spiritual, yaitu Pertama, orang religius mengangap Tuhan itu ada, sedangkan orang spiritual menganggap Tuhan itu hadir. Kedua, orang religius merasa lebih suci daripada orang lain, sedangkan orang spiritual menganggap semua orang setara, serta mengakui kelebihan & kekurangan orang lain. Ketiga, orang yang religius mudah melihat perbedaan, sedangkan orang spiritual mudah melihat persamaan. Keempat, orang yang religius hanya mementingkan simbol-simbol, pakaian, dan lain sebagainya, sedangkan orang yang spiritual mementingkan esensi, hakekat dan makna. Kelima, orang religius baik dalam urusan ibadah saja, sedangkan orang spiritual baik dalam semua urusan.”

Pendapat tersebut dicoba oleh Penulis untuk disandingkan dengan subyek berupa Hakim. Sekilas, Judul tulisan ini hendak mengangkat adanya kontroversial pemilihan antara Hakim Religius atau Hakim Spiritual?!

KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM


Hakim adalah sosok pengadil yang menerima, memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Kadangkala hukum terutama undang-undang sebagai alat untuk mengadili perkara tidak akan pernah lengkap. Sehingga letak Hakim untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan kenyataan dalam hal ini perkara yang ada dalam masyarakat agar dapat mengambil Putusan yang adil sesuai tujuan hukum.

Hal ini sejalan dengan asas bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, dengan kata lain Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding). Tetapi juga Hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang. Selain itu, Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya.

Bagaimana sikap Hakim yang mengahadapi keadaan perkara yang mana undang-undangnya tidak lengkap, apakah diperlukan kreativitas dengan wujud Penemuan Hukum (rechtvinding)?

Thursday, December 19, 2019

IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN


Pada tanggal 28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di Batam (Tanjung Pinang Pos, 29/11/2019). Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.

Apakah Mahkamah Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?

Wednesday, December 11, 2019

TIGA MACAM KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rrepublik Indonesia Nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Perubahan Atas Keputuan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa kebijakan Mahkamah Agung RI terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung,  Surat Edaran Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan.

Monday, December 9, 2019

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH


Sebagaimana mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E: Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:
“1.       Pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a.         Pemegang sertipikat yang terbit dahulu menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; ataub.         Riwayat hak dan penguasannya jelas dan tidak terputus; atauc.         Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” “2.       Dalam hak tidak terpenuhinya syarat sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”

Tuesday, December 3, 2019

Pengamanan Pengadilan (judicial security)


Berita meninggalnya Hakim Jamaludin, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2019 setelah sebelumnya ditemukan jenazahnya di dalam mobil pribadinya di sebuah jurang perkebunan sawit oleh warga, yang kemudian pada tanggal 2 Desember 2019 ditindaklanjuti dengan PP IKAHI (Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indoensia) dengan menyiarkan Press Release “PP IKAHI Mendukung Pengungkapan Penyebab Meninggalnya Hakim Jamaludin”.