Penulis berlatar belakang sebagai Pelaksana Kebijakan
di instansi yang berwenang di penegakan hukum telah mencermati perkembangan
perubahan instansi yang cukup signifikan. Penulis diangkat dan dilantik sejak
tahun 2006 yang diamanahkan untuk menenerima, memeriksa, memutus dan mengadili
perkara. Sebelumnya Penulis sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak
tahun 2003.
Wednesday, June 17, 2020
Tuesday, June 9, 2020
ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL
Kutipan dari
Majalah Komisi Yudisial: Media Informasi Hukum dan Peradilan, Edisi Juli-September
2017, halaman 5, yaitu: “Faktanya, ada beberapa hakim yang dilaporkan ke KY
terkait dengan hakim yang mengomentari atau putusan hakim lain.” Dan “Jaja juga
mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam berbicara kepada media. Sebab, akan
menjadi pesoalan serius jika terjadi perbedaan pemahaman antara yang diucapkan
narasumber dengan yang ditangkap media.”
Label:
advokasi,
hakim,
media sosial,
pendapat,
putusan,
silent corps
Monday, June 8, 2020
SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN), ZONA INTEGRITAS, DAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
(dasar hukum, definisi, peruntukan/ditujukan untuk,
penanggung jawab, proses, waktu, pelaporan, dan prinsip)
Baca dalam bentuk tabel: tabel
MANAJEMEN RISIKO
(Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019)
|
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
3.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten
tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
sebagaimana telah diubah, dengan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan
Instansi Pemerintah
4.
Peraturan Kepala Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER- 688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah
5.
Peraturan Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
6.
Keputusan Sekretaris Mahkamah
Agung Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung
7.
Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen
Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
|
1.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak
negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
2.
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan
struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko
3.
Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi
risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang
dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
4.
Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi
risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang
dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
5.
Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian
atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara
kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko
6.
Kemungkinan Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang
bahwa sesuatu risiko kemungkinan dapat terjadi
7.
Konsekuensi Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari
aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi
8.
Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan
dengan tingkat/level masing- masing risiko
9.
Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat
level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang
mempengaruhi
10.
Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko
yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian
11.
Rencana Tindak
Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP
adalah rencana penanganan risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi
terbaik dari berbagai opsi yang relevan
12.
Pemantauan dan reviu dalam
manajemen risiko adalah kegiatan pengendalian
yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang
bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko
|
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian
tujuan dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif; c.
memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d.
meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya
organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku; f.
meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan
organisasi
|
1.
Penanggungjawab pelaksanaan
manajemen risiko di Lingkungan Makamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
adalah para Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan
Peradilan
2.
Tim Manajemen Risiko dibentuk
oleh Eselon I masing-masing dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat)
Lingkungan Peradilan
3.
Tim Manajemen Risiko
sebagaimana dimasud pada ayat (2) tediri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
|
a. penetapan konteks; b.
identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan
risiko; f. monitoring dan reviu; dan g. komunikasi dan konsultasi
|
periode penerapan selama 1 (
satu) tahun anggaran
|
( 1) Pengadilan Tingkat Pertama
membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Banding. (2) Pengadilan Tingkat Banding membuat laporan
pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi
seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pengadilan Tingkat Pertama yang
disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait. (3) Pejabat Eselon II pada
lingkungan unit organisasi Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen
risiko yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait. (4) Pejabat Eselon I
membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau
rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pejabat Eselon II
yang disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung
|
Wednesday, March 4, 2020
HAKIM YUSTISIAL
Hakim tidak
selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di
media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang
berperkara di pengadilan.
Di dunia
peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan
sebutan Hakim Yustisial.
Hakim
Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas
peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi
ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf
C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:
Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk
tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil
termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera
Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim
Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).
Sehingga tidak
semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta
mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas
peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan
mengadili perkara.
Thursday, January 23, 2020
HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: PEMBAYARAN KEWAJIBAN SUAMI
Dengan
diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada tanggal 4 Agustus
2017, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita, dalam hukum positif dikenal adanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum,
yaitu: “Perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban,
perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.”
Selain itu
diperkenalkan istilah Gender, yaitu: “Konsep yang mengacu pada peran, fungsi
dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat
berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.”
Juga
berbeda persepsi kesetaraan gender yang telah ada di masyarakat dengan di Peraturan
Mahkamah Agung tersebut, dalam Peraturan Mahkamah Agung ini dikenalkan istilah
Kesetaraan Gender sebagai “kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki
dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar
mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.”
Label:
cerai,
gender,
hukum,
istri,
kamar agama,
kesetaraan,
konvensi,
mahkamah agung,
perma,
ratifikasi,
rumusan hukum,
sema,
suami
Wednesday, January 22, 2020
PENGADILAN AGAMA TERDEPAN UNTUK PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK
Kewajiban bagi suami sebagai kelapa keluarga dalam rumah tangga untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan semua kebutuhan nafkah lahir dan batin bagi anggota keluarganya, seperti kebutuhan pakaian, nafkah, tempat tinggal serta biaya bagi anak-anaknya, guna tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahman.
Namun
demikian, jauh api dari panggang, adakalanya suami lalai dalam pemenuhan nafkah
lahir dan batin kepada istri dan anaknya karena alasan-alasan tertentu baik
disengaja maupun tidak disengaja. Bagi suami yang tidak mampu menafkahi istri
bisa dianggap berhutang dan istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah
madliyah (nafkah lampau).
Tuesday, January 21, 2020
STRATEGI MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH DISRUPSI DIGITAL
Mahkamah Agung
menyadari betul bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia secara perlahan berpindah
ke cara baru, yaitu dari cara konvensional serba kertas dan pertemuan fisik
berubah ke cara digital serba paperless dan non-fisik.
Kenyamanan
dan tanpa harus khawatir adanya pungli dalam pelayanan di pengadilan sebagai
salah satu fokus perhatian dari Pimpinan Mahkamah Agung, baik dengan
memaksimalkan kamera pengintai atau CCTV demi keamanan pengunjung, penyediaan
sarana PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pindu), dan Wi-Fi publik.
Di zaman
yang serba cepat, Mahkamah Agung sudah menyadari bahwa perubahan adalah hal yang
mutlak dilakukan supaya bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat
sesuai dengan standar minimal pelayanan publik yang sudah digariskan oleh Pemerintah.
Strategi Mahkamah Agung di tengah gempuran digitalisasi adalah dengan melakukan perubahan-perubahan pelayanan yang dilakukan diantaranya telah dicanangkan di tahun 2020 untuk e-court dan
e-litigation yang sebelumnya juga telah ada SIWAS (Sistem Pengawasan) untuk pengaduan
secara digital.
Lanjut baca:
apa itu e-court dan e-litigation
Thursday, January 16, 2020
15 PERINTAH DASAR KEYBOARD DALAM KESEHARIAN DI WINDOWS 10
1. File properties: Alt + Enter (atau double klik)
2. Start menu atau Start screen: Windows key atau Ctrl + Esc
3. Windows menu atau menu item: Alt + huruf yang digarisbawahi
4. Right-click menu: Shift + F10
5. Perintah Run: Windows key + R
6. Task Manager: Ctrl + Shift + Esc
7. Star menu: Windows key atau Ctrl + Esc
8. Search: Windows key + S
9. File Explorer: Windows key + E
10. Advanced Settings: Windows key + X
11. View active apps: Windows key + Tab
12. Windows desktop: Windows key + D
13. Snap a Windows: Windows key + Tanda panah kanan atau kiri
14. Save a screenshot: Windows key + Prt Scr (Print Screen) > menyimpan gambar sebagaimana yang ada di screen sebagai file PNG dan tersimpan di folder Screenshots pada Library Pictures.
15. Snip & Sketch: Windows key + shift + S
Label:
keyboard,
komputer,
shorcut,
trik,
windows 10
Monday, January 13, 2020
ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung
PERATURAN TERKAIT ZONA
INTEGRITAS:
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
- PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
- Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:
- Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK
BERLAKU:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Friday, December 20, 2019
HAKIM RELIGUS ATAU HAKIM SPIRITUAL?!
Penulis menukil
dari artikel di laman Institute
For Leadership and Life Management:
Arvan Pradiansyah, Happiness Inspirer Indonesia di awal talkshow Smart Happiness yang berjudul “Orang Religius atau Orang Spiritual?” pada tanggal 8 Februari 2013 di Smart FM Network., bahwa ada lima perbedaan antara orang religius dengan orang spiritual, yaitu Pertama, orang religius mengangap Tuhan itu ada, sedangkan orang spiritual menganggap Tuhan itu hadir. Kedua, orang religius merasa lebih suci daripada orang lain, sedangkan orang spiritual menganggap semua orang setara, serta mengakui kelebihan & kekurangan orang lain. Ketiga, orang yang religius mudah melihat perbedaan, sedangkan orang spiritual mudah melihat persamaan. Keempat, orang yang religius hanya mementingkan simbol-simbol, pakaian, dan lain sebagainya, sedangkan orang yang spiritual mementingkan esensi, hakekat dan makna. Kelima, orang religius baik dalam urusan ibadah saja, sedangkan orang spiritual baik dalam semua urusan.”
Pendapat tersebut dicoba
oleh Penulis untuk disandingkan dengan subyek berupa Hakim. Sekilas, Judul tulisan ini
hendak mengangkat adanya kontroversial pemilihan antara Hakim Religius atau
Hakim Spiritual?!
Subscribe to:
Posts (Atom)