Friday, December 20, 2019

KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM


Hakim adalah sosok pengadil yang menerima, memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Kadangkala hukum terutama undang-undang sebagai alat untuk mengadili perkara tidak akan pernah lengkap. Sehingga letak Hakim untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan kenyataan dalam hal ini perkara yang ada dalam masyarakat agar dapat mengambil Putusan yang adil sesuai tujuan hukum.

Hal ini sejalan dengan asas bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, dengan kata lain Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding). Tetapi juga Hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang. Selain itu, Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya.

Bagaimana sikap Hakim yang mengahadapi keadaan perkara yang mana undang-undangnya tidak lengkap, apakah diperlukan kreativitas dengan wujud Penemuan Hukum (rechtvinding)?

Thursday, December 19, 2019

IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN


Pada tanggal 28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di Batam (Tanjung Pinang Pos, 29/11/2019). Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.

Apakah Mahkamah Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?

Wednesday, December 11, 2019

TIGA MACAM KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rrepublik Indonesia Nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Perubahan Atas Keputuan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa kebijakan Mahkamah Agung RI terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung,  Surat Edaran Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan.

Monday, December 9, 2019

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH


Sebagaimana mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E: Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:
“1.       Pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a.         Pemegang sertipikat yang terbit dahulu menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; ataub.         Riwayat hak dan penguasannya jelas dan tidak terputus; atauc.         Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” “2.       Dalam hak tidak terpenuhinya syarat sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”

Tuesday, December 3, 2019

Pengamanan Pengadilan (judicial security)


Berita meninggalnya Hakim Jamaludin, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2019 setelah sebelumnya ditemukan jenazahnya di dalam mobil pribadinya di sebuah jurang perkebunan sawit oleh warga, yang kemudian pada tanggal 2 Desember 2019 ditindaklanjuti dengan PP IKAHI (Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indoensia) dengan menyiarkan Press Release “PP IKAHI Mendukung Pengungkapan Penyebab Meninggalnya Hakim Jamaludin”.

Friday, November 29, 2019

100 ungkapan populer bahasa Inggris yang wajib dihafal bagi pemula



dikutip kembali:

1.      Nevermind                                              tidak mengapa
2.      Of course, certainly, sure                         tentu saja
3.      Of course not, certainly not, sure not      tentu saja tidak
4.      What impudent! Deuce, fuck you            kurang ajar/brengsek
5.      Oh, I see                           oh, begitu
6.      By the way                       ngomong-ngomong
7.      For what                           untuk apa
8.      Don’t be like that             jangan begitu
9.      Don’t be like this             jangan begini
10.  Anything else                   ada lagi?/yang lain?

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL


Berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan putusan perkara perceraian.
Sebagaimana dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar Agama:


Kamar Perdata:


Friday, November 15, 2019

TUGAS PANITERA ATAS PUTUSAN PERCERAIAN

SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.

HAK HADHANAH


Sebagaimana pada SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf C. Rumusan Hukum Agama, angka 10: “Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut.”

Terkutip dari muslimpintar.com (29/08/2019):
Pengertian Hadhanah dan Syarat Hadhanah – Hadhanah berasal dari kata “hidhn” yang artinya bagian samping yang bisa digunakan untuk menggendong anak kecil. Dalam kaitannya dengan kehidupan berumah tangga hadhanah dapat diartikan sebagai istilah dengan pengertian mengasuh, memelihara, dan mendidik anak kecil yang belum mumayyiz.” Dalam artikel tersebut tertulis bahwa “1. Jika anak masih kecil maka ibunya yang lebih berhak untuk mengasuh dan memeliharanya; 2. Dan Jika ibunya menikah lagi, maka hak untuk mengasuh berpindah kepada bapaknya. Selain itu walaupun ibu berhak untuk mengasuh, menjaga dan mendidik anak-anaknya tetapi nafkah kebutuhan pokok dan materi anak tersebut merupakan kewajiban bapaknya. Apabila ibunya tidak sanggup untuk menjaga, memelihara dan mendidiknya, maka bapaknya berhak mengambil alih urusan hadhanah. Tapi jika keduanya tidak mampu untuk menjaga, memelihara dan mendidik anaknya, maka urusan hadhanah diberikan kepada keluarga yang sudah dewasa atau hadhanah yang telah mencapai usia tujuh tahun baik laki-laki maupun perempuan menurut madzhab Syafi’i diberikan hak untuk memilih ikut ibunya atau ikut ayahnya.

Adapun Di dalam pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No.1 Tahun 1991 menyatakan “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya”.

Dengan demikian, bila tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka secara hukum pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun jatuh kepada ibunya.

Persoalan timbul, bilamana gugatan diajukan dengan alasan hukum bahwa istri (ibu dari anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun) telah berpindah agama. Hal demikian belum diakomodir dalam Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut.

Oleh karena itu, menjadi tugas Hakim di Peradilan Agama untuk menyimpangi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar tersebut. Dengan mengambil pendapat dari Korik Agustian (Hakim Pengadilan Agama Sengeti), bahwa:
Pada prinsipnya aturan perundang-undangan di Indonesia mengenai hak hadhanah adalah ayah dan ibu mempunyai hak yang setara untuk memelihara, mengasuh, membiayai dan mendidik anak-anaknya.
Apabila terjadi sengketa mengenai hak hadhanah, pemberian hak hadhanah harus lebih mengutamakan kepentingan anak, bukan kepentingan ayah dan ibunya.
Batasan umur seorang anak telah disebut mumayyiz, mayoritas ulama Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat minimal telah mencapai usia 7 tahun bukan 12 tahun.  

Selain itu, untuk tidak melanggar dari Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar tersebut, bilamana Hakim Agama menemukan permasalahan: “bila tidak diajukan dalam gugatan/permohonan”, Hakim Agama dapat menanyakan kepada pihak Penggugat/Pemohon tentang perbaikan surat gugatan atau permohonan yang terkait dengan  hak hadhanah”, pengasuhan anak jatuh kepada pihak siapa.




Sumber:
Korik Agustian, TINJAUAN  ANALITIS PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG HAK HADHANAH  DAN BATASAN UMUR MUMAYYIZ”, (Hakim Pengadilan Agama Sengeti), www.pta-jambi.go.id, diakses tanggal 30 Agustus 2019




Thursday, November 14, 2019

PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DENGAN PELAYANAN YANG LAYAK, SECURE, DAN SAFETY


Bapak, dicari-cari orang Kejaksaan? kata si Sulung dengan wajah gemetar.
Ada apa lagi ini! Kemarin sudah dipanggil dan diperiksa Polisi, sekarang Jaksa. Apa tidak ada kerjaan mereka, tidak lihat apa, gara-gara ke Polisi, Bapak tidak bisa beli beras! Dengan nada marah sambil mengusap keringat yang ada di kening.

Narasi di atas hanyalah gambaran dampak apa yang mungkin ditimbulkan dalam penegakan hukum pidana. Benar, bahwa kewajiban hukum bagi Warga Negara Indonesia untuk taat kepada hukum, terutama bila diperlukan sebagai saksi dalam perkara pidana.