Hakim tidak
selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di
media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang
berperkara di pengadilan.
Di dunia
peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan
sebutan Hakim Yustisial.
Hakim
Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas
peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi
ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf
C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:
Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk
tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil
termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera
Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim
Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).
Sehingga tidak
semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta
mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas
peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan
mengadili perkara.