SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Bagi Pengadilan, pada huruf B. Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 1. Perdata
Umum, huruf a, yaitu: “Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para
pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1)
HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti
permulaan yang cukup.”
Bagaimana implementasi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung
RI tersebut?
Pada template putusan verstek dalam pertimbangan hukumnya
termuat redaksi:
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah...;
Menimbang,
bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah
diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan
beralasan, maka para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi
tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap
sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan
dengan verstek seluruhnya/sebagian;
Menimbang,
bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada
di pihak yang kalah maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan
Pasal 125 HIR/149RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil
dengan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya/sebagian
dengan verstek;
3. Menghukum Tergugat untuk ... dst;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp....,00 (... rupiah);
Dari format template tersebut, penulis menganggap bahwa yang
dimaksud dengan “apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti
permulaan yang cukup” adalah tertuju kepada gugatan tidak melawan hukum dan
beralasan.
Hal yang patut diperhatikan bahwa pembuktian tersebut bukan
dalam arti persidangan yang maraton, seperti adanya pemanggilan saksi, yang
persidangan akan berlanjut dengan persidangan-persidangan berikutnya. Padahal
putusan verstek wajib diputus apabila tergugat tidak datang dalam sidang
pangggilan pertama, atau pada sidang panggilan kedua.
Gugatan tidak melawan hukum dan beralasan adalah kewenangan
majelis hakim untuk menilainya. Oleh karena walaupun gugatan dikabulkan, pihak
tergugat yang tidak hadir di persidangan dapat menggunakan hak “verzet”
terhadap putusan verstek tersebut. Selain itu, walaupun ada eksekusi, pihak
tergugat yang tidak hadir di persidangan dapat menggunakan hak “perlawanan
terhadap eksekusi”. Sehingga dapat diartikan bahwa peluang upaya hukum berupa
perlawanana terhadap putusan verstek ataupun eksekusinya masih terbuka lebar
bagi pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan.
Sehingga, terdapat kekeliruan apabila majelis hakim
bersidang lebih dari dua kali persidangan untuk mengakomodir pemeriksaan alat
bukti dari Penggugat dalam pembuktian dalil gugatannya. Oleh karena dalil
gugatan diperiksa kembali dalam persidangan
upaya hukum verzet.
Putusan verstek yang mengabulkan hanya mengabulkan gugatan
yang “tidak melawan hukum” dan “beralasan”, sehingga pada persidangan panggilan
kedua tergugat (sidang kedua) majelis hakim sudah dapat menjatuhkan putusan
verstek. Oleh karena pada sidang kesatu, majelis hakim sudah dapat
memerintahkan penggugat untuk mengajukan alat bukti untuk membuktikan bahwa
gugatannya tidak melawan hukum dan beralasan.
Apabila proses di atas tidak dipatuhi oleh majelis hakim,
penggugat maupun tergugat dapat melaporkan majelis hakim dengan aduan
“unprofessional conduct”, karena apabila tergugat hadir pada sidang ketiganya,
yaitu dalam tahap pemeriksaan alat bukti dari penggugat, dan tergugat
mengajukan jawaban dan penggugat menolak pengajuan gugatan dari tergugat,
majelis hakim akan dilematis dalam acara persidangan tersebut. Bilamana
menerima jawaban tergugat, maka penggugat akan melaporkan majelis hakim,
sedangkan apabila jawaban tergugat tidak diterima, maka majelis hakim akan
dilaporkan tergugat.
Hal yang paling krisis, bagaimana jika tergugat hadir pada
waktu sidang pengucapan putusan? Apakah majelis hakim akan menerima kehadiran
tergugat dan jawabannya, atau menolak jawaban tergugat dan pembuktiannya? Sulit
bukan bilamana situasinya seperti ini. Sehingga sudah sepatutnya majelis hakim
mengikuti dan mematuhi hukum acara
sebagaimana dalam Pasal 125 HIR tanpa perlu menafsirkan lebih lanjut.
Seyogyanya majelis hakim hanya mempertimbangkan “bukti permulaan yang cukup”
untuk membuktikan bahwa gugatannya tidak melawan hukum dan beralasan, dan
putusan verstek dapat dijatuhkan pada hari persidangan kedua (sidang panggilan
kedua kepada tergugat).